Hukum Memakai Batu Akik

Oleh : Yunal Isra

 

Beberapa waktu yang lalu, fenomena batu “Akik” sedang ramai diperbincangkan. Ada yang mengoleksinya karena hobi. Ada juga yang mengoleksinya karena merasa nyaman, percaya diri, serta meyakini akan membawa keberuntungan. Sehingga dengan itu banyak orang yang mencarinya dan memperjualbelikannya dengan harga yang sangat tinggi. Pertanyaannya, apakah hal seperti itu diperbolehkan dalam agama?

Pada dasarnya, semua perkara agama yang berkaitan dengan keseharian manusia telah diatur secara jelas dan terperinci oleh Allah Swt dalam al-Qur’an dan Rasulullah Saw dalam hadis-hadisnya. Dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam  al-Bukhari dan Muslim disebutkan :

 

“إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ”

Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas. Sedangkan di antaranya ada masalah yang samar-samar (syubhat) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya”.

 

Terkait dengan fenomena batu Akik di atas, menurut hemat kami persoalan tersebut berada dalam ranah kebolehan semata. Hal itu berdasarkan sebuah kaedah umum dalam disiplin Ilmu Ushul Fiqh yang menyebutkan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ditemukan dalil khusus yang menunjukkan keharamannya. Kalau diperhatikan secara seksama maka tidak ditemukan dalil khusus yang mengharamkan ataupun yang menganjurkan seseorang untuk menggunakan batu cincin yang terbuat dari Akik tersebut.

Syekh Syamsuddin Muhammad ibn Umar ibn Ahmad al-Sufayri dalam karyanya Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah Saw selama hidupnya mempunyai lebih kurang lima koleksian cincin. Pertama, cincin dari emas yang sempat beliau gunakan sebelum turunnya larangan memakai emas bagi kaum laki-laki. Ketika mengetahuinya, beberapa orang sahabat mengikutinya, namun Rasulullah pun segera membuang serta mengharamkan cincin tersebut untuk umatnya yang laki-laki. Kedua, cincin dari perak yang matanya juga terbuat dari perak. Ketiga, cincin dari perak yang matanya terbuat dari merjan (sejenis Akik).

Keempat, cincin dari besi yang dilapisi perak. Kelima, cincin dari perak yang matanya terbuat dari batu Akik. Hal ini sebagaimana yang pernah diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya :

 

“كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا”

Cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak, sedangkan mata cincinnya terbuat dari batu Habasyi (Akik)

 

Para ulama seperti Imam al-Nawawi, Ibn Hajar dan al-Sufayri mengatakan bahwa memakai cincin yang bermatakan Akik hukumnya adalah boleh-boleh saja. Begitu pula dengan batu Yaqut (sejenis batu mulia) juga dibolehkan, baik buat laki-laki maupun perempuan. Memang ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw menganjurkan para sahabat untuk menggunakan cincin Akik dan Yaqut, karena benda tersebut dinilai bisa mendatangkan keberkahan dan dapat mengusir kegundahan serta kemiskinan. Namun setelah diteliti ternyata riwayat tersebut tidak valid bersumber dari Nabi Saw.

Berikut bunyi riwayat tersebut :

 

“تَخَتَّمُّوْا بِالْعَقِيْقِ فَإِنَّهُ مُبَارَكٌ، تَخَتَّمُّوْا بِخَوَاتِمِ الْعَقِيْقِ فَإِنَّهُ لَا يُصِيْبُ أَحَدَكُمْ غَمٌّ مَا دَامَ ذَلِكَ عَلَيْهِ، تَخَتَّمُّوْا بِالْيَاقُوْتِ فَإِنَّهُ يَنْفِيْ الْفَقْرَ”.

Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah kamu memakai cincin dari Akik, karena sesungguhnya ia mengandung keberkahan. Pakailah cincin tersebut, niscaya kamu tidak akan dihinggapi oleh rasa gundah selama cincin itu bersamamu. Dan pakailah cincin dari Yaqut karena ia bisa menghilangkan kemiskinan”.

(H.R. al-‘Uqayli, al-Khathib, dan Ibn ‘Asakir)

 

Imam al-‘Uqayli dalam karyanya al-Dhu’afa al-Kabir mengatakan bahwa riwayat ini bermasalah dari segi sanadnya, karena diriwayatkan oleh seorang pembohong besar yang bernama Ya’qub ibn al-Walid al-Madini. Imam Ibn al-Jauzi mengategorikannya sebagai Hadis Maudhu’ (palsu) dalam kitabnya al-Maudhu’at. Begitu pula al-Mahamili, Ibn ‘Adi, al-Khathib al-Baghdadi, dan bahkan al-Dzahabi menganggap Ya’qub ibn al-Walid sebagai seorang pemalsu hadis yang hadisnya tidak bisa diterima sama sekali. Sementara itu Hamzah al-Ashbahani sebagaimana yang dikutip oleh al-Suyuthi dalam Jami’ al-Ahadits-nya menilai bahwa hadis ini tergolong Mushahhaf (redaksinya tertukar) dengan hadis :

 

“تَخَيَّمُوا بِالْعَقِيقِ فَإِنَّهُ مُبَارَكٌ”

Rasulullah Saw bersabda : “Berkemahlah kalian di ‘Aqiq (sebuah lembah di Madinah), karena sesungguhnya di sana terdapat keberkahan!”. (H.R. Bukhari)

 

Dengan demikian, hadis anjuran untuk memakai cincin dari Akik di atas tergolong hadis yang bermasalah. Ia tidak bisa dijadikan sebagai dalil kesunahan untuk menggunakannya. Sulayman al-Asyqar dalam karyanya Af’al al-Rasul mengategorikan perbuatan seperti di atas sebagai perbuatan Nabi yang tidak mengandung nilai tasyri’ sama sekali sehingga tidak mesti diikuti. Hukumnya adalah boleh selama tidak ada unsur lain yang membawanya kepada hal-hal yang dilarang oleh agama seperti israf (berlebih-lebihan) -sebagaimana yang diisyaratkan oleh ayat ke-31 Surah al-A’raf-, tabzir (mubazir) –sebagaimana yang disebutkan dalam Surah al-Isra ayat ke-26-27, serta keyakinan bahwa batu tersebut bisa mendatangkan keberuntungan-keberuntungan tertentu, karena hal tersebut berpotensi merusak akidah seorang muslim. Wallahu A’lam

Post Author: admin LQ

berbagi manfaat, tebarkan kebaikan #Allahu akbar #NasihatHati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *