Dana Zakat Untuk Pajak, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Meskipun antara pajak dan zakat memiliki beberapa persamaan, tetapi keduanya memiliki berbagai perbedaan yang bersifat prinsip. Perbedaan itu muncul karena nilai, status, dan hukum yang berbeda.

KH Didin Hafidudin dalam bukunya “Anda bertanya tentang Zakat, Infak, dan Sedekah. Kami Menjawab” menjelaskan, kewajiban zakat langsung dari Allah SWT, ini termaktub dalam ayat-ayat Alquran dan Hadist secara qath’i. Karena itu, zakat termasuk kategori sesuatu yang harus diketahui secara pasti bagian dari agama dan berkaitan langsung dengan keimanan dan keislaman seseorang.

“Siapa saja yang dengan sengaja mengingkari zakat maka ia termasuk ke dalam kelompok orang yang kafir. Seluruh ulama sepakat terhadap kewajibannya,” papar dia.

Dijelaskan Guru Besar IPB ini, zakat harus dikeluarkan oleh muzakkiselama ia ada, walaupun mustahik-nya tak ada di tempat muzzaki itu. Sedangkan pajak, keberadaannya tergantung pada kebijakan pemerintah suatu negara.

“Karena itu, ada negara yang sangat ketat memberlakukan kewajiban pajak, sementara negara yang sangat melonggarkannya bahkan cenderung menghapuskannya, misalnya di beberapa negara Arab,” kata dia.

Sementara yang berhak menerima zakat jelas tidak boleh keluar dari delapan kelompok sebagaimana dinyatakan dalam surah At-Taubah ayat 60. Sedangkan, pajak bisa dipergunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Atas dasar itu, orang yang sudah membayar pajak harus pula membayar zakat. Demikian sebaliknya, Wallahu a’lam bish-shawab,” kata dia

logo-lq-jargon

Living Qur’an  – Pusat Studi Al-Qur’an

Jl Kertamukti No. 63 Kel Pisangan, Kec Ciputat Timur,

Tangerang Selatan – Banten – Indonesia

+621 – 742 1661 Fax : +621 742 1822 Call Centre: 0812 1918 0562

www.psq.or.id – www.livingquran.or.id

 

Post Author: Luthfi Destianto

Longlife learner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *