Azan Berkumandang, Apakah Sahur Masih Boleh Dilanjutkan?

Oleh : Yunal Isra

 

Mengakhirkan makan sahur merupakan salah satu amal sunah yang sangat dianjurkan dalam pelaksanaan ibadah puasa. Selain untuk menguatkan badan, makan sahur juga mengandung berkah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi yang sahih. Selain itu, makan sahur juga sebagai pembeda antara puasa kita sebagai umat Nabi Muhammad dengan puasa ahli kitab terdahulu. Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa dalam tradisi puasa orang-orang ahli kitab, mereka tidak dianjurkan untuk bersahur. Setelah bangun tidur, jika ingin berpuasa, mereka sudah diharuskan untuk imsak (menahan) sebagai awal atau permulaan dari ibadah puasa mereka.

Terkait dengan pedoman mengakhirkan makan sahur ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya yang bersumber dari Zaid ibn Tsabit di mana ia berkata :

 

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضى الله عنه قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ : كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا، قَالَ : خَمْسِينَ آيَةً.

 

Artinya : Dari Zaid ibn Tsabit ra, ia berkata, “Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw, kemudian kami mendirikan salat”. Lalu aku (Anas) bertanya, “Berapa jarak antara keduanya (sahur dan azan)?”. Ia menjawab, “sekedar membaca 50 ayat (artinya tidak begitu lama)”.

 

Berdasarkan hadis di atas jelas bahwa jarak antara selesai sahur dengan pelaksanaan salat Subuh sangat dekat, yaitu kadar membaca 50 ayat al-Qur’an (kira-kira sepuluh menit sebelum salat Subuh). Namun seringkali terjadi di masyarakat, karena terlalu mengakhirkan makan sahur, sampai-sampai tanpa mereka sadari azan Subuh pun berkumandang, sementara mereka masih mengunyah makanan dalam mulut mereka. Kemudian mereka bergegas untuk minum sembari menelan makanan yang ada dengan anggapan hal tersebut masih diperbolehkan. Pertanyaannya adalah apakah kebiasaan seperti ini dibolehkan atau malahan berpotensi membatalkan puasa? Dalam hal ini, Syekh Hasan ibn Ahmad ibn Muhammad al-Kaf dalam karyanya al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah menulis sebagai berikut :

 

من الخطأ الفاحش الواقع فيه كثير من الناس أنهم عندما يسمعون آذان الفجر يتبادر إلى الشرب اعتقادا منهم جواز ذلك ما دام المؤذن يؤذن، وذلك لا يجوز. ومن يفعله فصومه باطل وعليه  القضاء إن كان صومه فرضا، لأن المؤذن لا يشرع في الأذان إلا بعد طلوع الفجر. فإذا شرب أثناء الأذان فيكون قد شرب في وقت الفجر وكل ذلك بسبب الجهل ولم يقل بذلك أحد من الأئمة المعتبرين.

 

Artinya : Di antara kesalahan fatal yang sering dialami oleh kebanyakan orang saat ini adalah ketika mereka mendengarkan azan Subuh, mereka bersegera untuk minum karena meyakini bolehnya hal tersebut sampai muazzin selesai dari azannya. Hal itu tidak boleh. Barangsiapa yang melakukannya maka puasanya batal dan ia harus mengqadhanya jika puasa tersebut fardhu (puasa Ramadhan). Alasannya adalah karena seorang muazzin tidak mungkin azan kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, manakala seseorang minum di pertengahan azan, itu artinya dia minum setelah terbitnya fajar. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan, namun tidak seorangpun dari para ulama yang membolehkan hal tersebut.

 

Sebagai kesimpulan, kita memang dianjurkan untuk mengakhirkan makan sahur, namun dalam pelaksanaannya harus dengan perhitungan yang benar. Jangan sampai ketika muazzin sudah mengumandangkan azan kita masih makan dan minum, karena hal tersebut bisa menyebabkan batalnya puasa. Seyogyanya seseorang mulai berniat dan berhenti makan dan minum ketika waktu imsak akan masuk, yang di Indonesia ditetapkan waktunya kira-kira sepuluh menit sebelum masuknya waktu Subuh. Wallahu A’lam

Post Author: admin LQ

berbagi manfaat, tebarkan kebaikan #Allahu akbar #NasihatHati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *