Apa Itu Islam Moderat? Berikut Ciri-cirinya

kerukunan-umat-beragama-681x392

Sikap seorang muslim yang moderat dalam beragama, terutama dalam memahami dan mengamalkan teks-teks keagamaan, ditandai dengan beberapa ciri antara lain :

  1. Memahami realitas (fiqh al-wâqi`)

Kehidupan manusia selalu berubah dan berkembang tiada batas, sementara teks-teks keagamaan terbatas. Karena itu ajaran Islam berisikan ketentuan-ketentuan yang tsawâbit (tetap), dan hal-hal yang dimungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan ruang dan waktu (mutaghayyirât). Yang tsawâbit hanya sedikit, yaitu berupa prinsip-prinsip akidah, ibadah, mu`malah dan akhlaq, dan tidak boleh diubah. Sedangkan selebihnya mutaghayyirât yang bersifat elastis/ fleksibel (murûnah) dan dimungkinkan untuk dipahami sesuai perkembangan zaman.

Kenyataan inilah yang mendasari beberapa lembaga fatwa terkemuka di negara-negara minoritas Muslim untuk mengambil pandangan yang berbeda dengan apa yang selama ini dipahami dari kitab-

kitab fiqih, misalnya membolehkan seorang wanita yang masuk Islam untuk mempertahankan perkawinannya sementara suaminya tetap dalam agama semula, seperti yang difatwakan oleh Majelis Fatwa dan Riset Eropa.

Segala tindakan hendaknya diperhitungkan maslahat dan madaratnya secara realistis, sehingga jangan sampai keinginan melakukan kemaslahatan mendatangkan madarat yang lebih besar. Contoh, menggulingkan seorang pemimpin yang zalim adalah sebuah keharusan, tetapi para fuqaha membolehkan untuk membiarkannya berkuasa manakala upaya penggulingan itu akan mengakibatkan bahaya atau madarat yang lebih besar.

Atas dasar pertimbangan realistis pula para ulama merumuskan kaidah-kaidah seperti al-dhararu lâ yuzâlu bi al-dharar. Selama 13 tahun Nabi berdakwah dan mendidik generasi Islam di Mekah, beliau bersama pengikutnya hidup di tengah kemusyrikan. Tidak kurang dari 360 patung terpajang di sekeliling ka`bah sementara beliau salat dan tawaf di sekelilingnya. Tetapi tidak pernah terpikir olehnya atau pengikutnya untuk menghancurkan patung-patung yang melambangkan kemusyrikan karena Nabi merasa belum memiliki kekuatan untuk itu.

  1. Memahami fiqih prioritas (fiqh al-awlawiyyat)

Di dalam Islam, perintah dan larangan ditentukan bertingkat-tingkat. Misalnya perintah ada yang bersifat anjuran, dibolehkan (mubâh), ditekankan untuk dilaksanakan (sunnahmu`akkadah), wajib dan fardhu (`ain dan kifâyah). Sedangkan larangan ada yang bersifat dibenci bila dilakukan (makruh) dan ada yang sama sekali tidak boleh dilakukan (haram).

Demikian pula ada ajaran Islam yang bersifat ushûl (pokok-pokok/ prinsip), dan ada yang bersifat furû (cabang). Sikap moderat menuntut seseorang untuk tidak mendahulukan dan mementingkan hal-hal yang bersifat sunnah, dan meninggalkan yang wajib. Mengulang-ulang ibadah haji adalah sunnah, sementara membantu saudara muslim yang kesusahan, apalagi tetangganya, adalah sebuah keharusan bila ingin mencapai kesempurnaan iman. Maka yang wajib seyogianya didahulukan dari yang sunnah.

Demikian pula penentuan hilal puasa dan idul fitri adalah persoalan furûi’yyah yang tidak boleh mengalahkan dan mengorbankan sesuatu yang prinsip dalam ajaran agama yaitu persatuan umat.

  1. Memahami sunnatullâh dalam penciptaan

Sunnatullâh dimaksud adalah graduasi atau penahapan (tadarruj) dalam segala ketentuan hukum alam dan agama. Langit dan bumi diciptakan oleh Allah dalam enam masa (siƩaƟ ayyâm), padahal sangat mungkin bagi Allah untuk menciptakannnya sekali jadi dengan “kun fayakûn”. Demikian pula penciptaan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dilakukan secara bertahap.

Seperti halnya alam raya, ajaran agama pun diturunkan secara bertahap. Pada mulanya dakwah Islam di Mekkah menekankan sisi keimanan/ tauhid yang benar, kemudian secara bertahap turun ketentuan-

ketentuan syariat. Bahkan dalam menentukan syariat pun terkadang dilakukan secara bertahap seperti pada larangan minum khamar yang melalui empat tahapan (baca : QS. Al-Nahl : 67, QS. Al-Baqarah : 219, QS. Al-Nisa : 43, QS. Al-Maidah 90).

Tahapan dalam ajaran agama terbaca jelas dalam ungkapan Sayyidah Aisyah (yang maknanya):

“Yang pertama kali turun dari Al-Qur`an adalah surah-surah yang menyebutkan surga dan neraka, kemudian ketika orang banyak masuk Islam turunlah ketentuan halal dan haram. Kalau yang turun pertama kali “jangan minum khamar”, maka mereka akan mengatakan, “kami tidak akan meninggalkan khamar selamanya”, dan bila pertama kali turun “jangan berzina”, maka mereka akan mengatakan, “kami tidak akan meninggalkan perbuatan zina selamanya” (HR. Al-Bukhari dari Aisyah)”.

Sunnatullah yang berbentuk tadarruj ini perlu mendapat perhatian dari mereka yang berkeinginan untuk mendirikan negara Islam demi tegaknya syariat/ hukum Tuhan. Dalam kaitan ini perlu diperhatikan peta kekuatan dan hambatan yang ada. Keinginan sebagian kalangan untuk menegakkan negara Islam dengan menggunakan kekuatan atau kekerasan dalam sejarah di banyak negara Islam, termasuk Indonesia, justru merugikan dakwah Islam, sebab pemerintah negara-negara itu menghadapinya secara represif.

  1. Memberikan kemudahan kepada orang lain dalam beragama

Memberikan kemudahan adalah metode al-Qur`an dan metode yang diterapkan oleh Rasulullah. Ketika mengutus Mu`adz bin Jabal dan Abu Musa al-Asy`ari ke Yaman, beliau berpesan agar keduanya memberi kemudahan dalam berdakwah dan berfatwa, dan tidak mempersulit orang (yassirâ walâ tu`assirâ) (HR. Al-Bukhari dari Abu Musa al-Asy`ari). Ini tidak berarti sikap moderat mengorbankan teks-teks keagamaan dengan mencari yang termudah bagi masyarakat, tetapi dengan mencermati teks-teks itu dan memahaminya secara mendalam untuk menemukan kemudahan yang diberikan oleh agama.

Bila dalam satu persoalan ada dua pandangan yang berbeda, yang satu lebih ketat dan yang lainnya lebih mudah, maka yang termudah itulah yang diambil sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah bahwa setiap kali beliau disosorkan dua pilihan beliau selalu mengambil yang paling mudah di antara keduanya.

  1. Memahamai teks-teks keagamaan secara komprehensif

Syariat Islam akan dapat dipahami dengan baik manakala sumber-sumber ajarannya (Al-Qur`an dan hadis) dipahami secara komperhensif, tidak parsial (sepotong-sepotong). Ayat-ayat Al-Qur`an, begitu pula hadis-hadis Nabi, harus dipahami secara utuh, sebab antara satu dengan lainnya saling menafsirkan (al-Qur`ân yufassiru ba`dhuhu ba`dhan). Dengan membaca ayat-ayat Al-Qur`an secara utuh akan dapat disimpulkan bahwa kata jihad dalam al-Qur`an tidak selalu berkonotasi perang bersenjata melawan musuh, tetapi dapat bermakna jihad melawan hawa nafsu dan setan.

Membaca al-Qur`an secara utuh dapat diibaratkan seperti melihat tahi lalat di wajah seorang perempuan yang memberinya nilai plus dan menambah daya tarik. Tetapi tidak akan menarik bilamana yang diperhatikan hanya tahi lalatnya. Demikian pula ajaran al-Qur`an akan tampak sebagai sebuah rahmatan lil âlamîn, berwatak toleran dan damai bila dicermati semangat umum ayat-ayatnya. Sebaliknya bila ayat-ayat qitâl (perang) yang diperhatikan, terlepas dari konteks dan kaitannya dengan ayat-ayat lain, maka al-Qur`an akan terkesan sebagai ajaran keras, kejam dan tidak toleran.

  1. Terbuka dengan dunia luar, mengedepankan dialog dan bersikap toleran.

Sikap moderat Islam ditunjukkan melalui keterbukaan dengan pihak-pihak lain yang berbeda pandangan. Sikap ini didasari pada kenyataan bahwa perbedaan di kalangan umat manusia adalah sebuah keniscayaan, termasuk pilihan untuk beriman atau tidak (QS. Al-Kahf : 29). Perbedaan sebagai sebuah keniscayaan dinyatakan dalam firman Allah :

“ Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka  Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.(QS. Hud : 118-119)”

Ungkapan tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat menunjukkan bahwa Allah tidak mengendaki manusia satu pandangan, dan penggunaan bentuk kata kerja yang menunjuk pada masa mendatang (al-fi`l al-mudhâri`) menunjukan bahwa perbedaan di antara manusia akan terus terjadi. Karena itu pemaksaan dalam berdakwah kepada mereka yang berbeda pandangan, baik dalam satu agama maupun dengan penganut agama lain, tidak sejalan dengan semangat menghargai perbedaan yang menjadi tuntunan al-Qur`an.

Penulis : Dr. Muchlis M Hanafi. Buku : Moderasi Islam. Penerbit : PT Lentera Hati

logo-lq-jargon

Living Qur’an  – Pusat Studi Al-Qur’an

Jl Kertamukti No. 63 Kel Pisangan, Kec Ciputat Timur,

Tangerang Selatan – Banten – Indonesia

+621 – 742 1661 Fax : +621 742 1822 Call Centre: +62 812 1918 0562

www.psq.or.id – www.livingquran.or.id

Post Author: Luthfi Destianto

Longlife learner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *